Hasil Penjaringan, Pemdes Sekancing Lantik 8 Perangkat Desa 

24 Januari 2023
Administrator
Dibaca 71 Kali
Hasil Penjaringan, Pemdes Sekancing Lantik 8 Perangkat Desa 

Setelah melewati beberapa rangkaian acara dalam rangka seleksi penerimaan perangkat desa, baru, desa sekancing, kecamatan tiang pumpung dari sepuluh (10) peserta, setelah diadakan ujian seleksi di umumkan delapan (8) peserta yang lolos terpilih menjadi perangkat desa.

Dari kedelapan (8) perangkat hasil penjaringan di lantik di halaman kantor kepala desa sekancing, kecamatan tiang pumpung, kabupaten merangin yakni, Hendra praja, spd-kasi pemerintahan, Marlin Ahdi, kasi kesejahteraan masyarakat, Rika Maryati.spd, kasi pelayanan, Marzani Hendra,spd. kaur umum dan perencanaan, Abdul Mu’as,s,sy.kaur keuangan, Sunirta Arden, kadus (1) Arjoni, Kadus (11) Hendri, kadus (111) di barengi penyerahan surat keputusan (SK) kepala desa, kepada perangkat dan di saksikan oleh ketua BPD dan ketua LPM  Selasa (24/01/2023) sekira pukul 9.30 wib.

Acara pelantikan di hadiri oleh Camat Tiang pumpung M.Isnaini.SE kepala Desa sekancing H.Sapri, Ketua lembaga adat,ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh para undangan yang hadir.

Dalam keterangan kepala desa sekancing H.Sapri menyampaikan, “harapannya kedelapan perangkat desa yang usai di lantik bisa membantu saya menjalankan tugas untuk menuju desa sekancing lebih mantap lagi kedepannya” jelas H.Sapri.

Lanjutnya ” saya sudah percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab” .

Petikan surat keputusan yang di sampaikan di antaranya adalah memutuskan, menetapkan jabatan perangkat desa tepat dan tanggal lahirnya minimal pendidikan dari SMA sampai S1 dengan masa jabatan mulai 42 th sampai 60 th sebagai mana di maksud dalam diktum satu keputusan kepala desa di berikan penghasilan tetap setiap bulan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, perangkat desa dapat di berhentikan apabila melakukan tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan keputusan kepala desa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan di desa sekancing.

Sumber : https://suarajurnalisnews.com/